Contoh tenaga kerja dalam pembuatan kue :
Entri Populer
-
A. Fungsi Permintaan Fungsi Permintaan adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah suatu barang yang diminta dengan faktor-fa...
-
Fungsi konomi mempunyai tugas menjalin hubungan dengan berbagai pihak dalam bidang perekonomian, perdagangan, investasi, pariwisata, dan t...
-
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu de...
-
NAMA KELOMPOK NUR HASANAH : 15109964 RIZKI UTAMI ANGGRAINI ...
-
Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Da...
-
1. Norma Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di da...
-
lmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan ser...
-
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun no...
-
Latar belakang Dilihat dari perspektif sejarah Malaysia, penjajah British menggalakkan perkembangan masyarakat secara 'plural' m...
-
1. Sistem Ekonomi Tradisional Suatu sistem ekonomi yang masih menggunakan faktor-faktor produksi dengan pola tradisional atau adat kebiasa...
Selasa, 31 Mei 2011
Tuhan bukan Segala- Galanya
Orang munafik selalu berkata:
"Akulah segala-galanya."
Orang kufur selalu berkata:
"Aku adalah Tuhan."
Orang kafir selalu berkata:
"Tuhan itu tidak ada."
Orang musrik selalu berkata:
"Tuhan adalah segala-galanya."
Orang beriman selalu berkata:
"Tuhanlah pencipta segala-galanya."
Aku selalu berkata:
"Aku bukan segala-galanya,
aku juga bukan Tuhan,
Tuhan itu ada,
Tuhan pencipta segala-galanya
tetapi Tuhan bukan segala-galanya,
maka jangan anggap segala-galanya adalah Tuhan
karena memang hanya Tuhan yang pantas di sembah,
bukan segala-galanya,
bukan batu-batuan bukan pula pohon besar
atau ciptaan-ciptaannya yang lain,
Jangan seperti Iblis yang melihat segala sesuatu
dari kenampakan belaka,
karena Tuhan tidak bisa di nyatakan dengan ini dan itu,
tetapi Tuhan ada di dalam hati."
Jumat, 29 April 2011
Bimbingan Belajar intern
NAMA KELOMPOK
NUR HASANAH : 15109964
RIZKI UTAMI ANGGRAINI : 12109889
ULAN MUSSOFIANY : 15109702
VHINTA ANUGRAINI PUTRI UTAMI : 12109639
WENNI DITA SARI : 10109756
KELAS: 2KA24
1.
BIMBINGAN BELAJAR INTEN
PERMINTAAN PENAWARAN
MASUK PTN REGULER



|
|
|
![]() | |||
![]() | |||
|
MODAL MODAL
GEDUNG / RUKO GEDUNG / RUKO
PENAWARAN PERMINTAAN
BIMBINGAN BELAJAR
Pada tabel atau diagram diatas adalah diagram yang menjelaskan tentang siklus atau perputaran antara penawaran dan permintaan dalam sebuah tempet Bimbingan Belajar. Contoh nya adalah INTEN. INTEN adalah sebuah tempat bimbingan belajar yang menyediakan Bimbingan Reguler, Intensif bagi murid-murid SD, SMP, SMA dan calon mahasiswa yang ingin belajar selain belajar disekolah dan dirumah. Program yang disediakan ada 2 macam yaitu REGULER dan INTENSIF.
Pada Program REGULER fasilitas yang diberikan adalah satu kelas yang terdiri hanya 20 murid dengan harga Rp.6.000.000/tahun, dalam seminggu hanya 2 kali pertemuan. Sedangkan dalam Program INTENSIF fasilitas yang diberikan adalah satu kelas ,aksimal ada 10 orang murid denagn harga Rp.15.000.000/tahun dan dalam seminggu ada 3 kali pertemuan. Fasilitas yang lain adalah INTEN menjamin kepada konsumen dapat masuk kesekolah atau perguruan tinggi sesuai keinginan konsumen. Kedua program tersebut diadakan karena ada banyak nya permintaan dari konsumen yang ingin lulus Ujian Negara dan Masuk Perguruan Tinggi Negeri dengan hasil yang memuaskan.
Namun untuk mewujudkan itu semua INTEN bimbel memerlukan Guru dan staff yang professional, modal dan Gedung atau Ruko yang tempatnya strategis dan mudah dijangkau. INTEN bimbel juga harus memberikan fasilitas kepada Guru dan staff yang mengajar seperti Gaji, Buku panduan, ruangan dan lain-lain.
2. Qd= 250-5P
Q5= -30+5P
Qd=Qs
250-5P = -30 +5P
250 + 30 = 5P + 5P
280 = 10P
P=28
Qd= 250 – 5 (28)
250 – 140 = 140

3. ES KRIM
| BARANG/JASA | HARGA/UNIT | UANG YANG DIKELUARKAN | KEGUNAAN TOTAL (TU) | TAMBAHAN KEGUNAAN (MU) |
| 1 | 7000 | 7000 | 150 | |
| 2 | | 14000 | 175 | 25 |
| 3 | | 21000 | 250 | 75 |
| 4 | | 28000 | 275 | 25 |
| 5 | | 35000 | 220 | -55 |
| 6 | | 42000 | 120 | -100 |
| 7 | | 49000 | 75 | -45 |
| 8 | 7000 | 56000 | 0 | -75 |
| | | | | |
Yang kami bahas pada soal ketiga adalah Nilai Es Krim, ketika pada porsi pertama, sampai keempat, konsumen masih dapat menikmati es krim yang ia makan, mulai di porsi kelima nilai dalam sebuah es krim menurun sebanyak -55, nilai plus pada MU menunjukkan peningkatan nilai dalam suatu barang sedangkan nilai minus pada MU menunjukkan penurunan niali dalam suatu barang
Minggu, 10 April 2011
Latar belakang Ekonomi Baru
Latar belakang
Dilihat dari perspektif sejarah Malaysia, penjajah British menggalakkan perkembangan masyarakat secara 'plural' melalui amalan 'pecah' dan perintah. Dilihat dari perspektif sejarah Malaysia, penjajah Inggris mendorong perkembangan masyarakat secara 'plural' dalam praktek 'pecah' dan perintah. Pihak British telah menggalakkan kedatangan tenaga buruh dari negara China dan India untuk kepentingan ekonomi penjajah dalam sektor perlombongan bijih timah, perdagangan dan perladangan. Pihak Inggris telah mendorong kedatangan buruh dari negara China dan India untuk kepentingan ekonomi penjajah dalam sektor pertambangan bijih timah, perdagangan dan perkebunan.
Penambahan penduduk dan peningkatan kegiatan ekonomi telah menyebabkan pertumbuhan bandar, jalan-jalan, rel-rel keretapi dan pembahagian kelompok kaum mengikut sektor ekonomi. Penambahan penduduk dan peningkatan kegiatan ekonomi telah menyebabkan pertumbuhan kota, jalan-jalan, rel-rel kereta api dan pembagian kelompok kaum menurut sektor ekonomi. Keadaan ini telah menyebabkan jurang perbezaan antara kaum, pembangunan bandar dan luar bandar bertambah besar. Kondisi ini telah menyebabkan perbedaan antara kaum, pembangunan kota dan pedesaan bertambah besar.
Dilihat dari perspektif sejarah Malaysia, penjajah British menggalakkan perkembangan masyarakat secara 'plural' melalui amalan 'pecah' dan perintah. Dilihat dari perspektif sejarah Malaysia, penjajah Inggris mendorong perkembangan masyarakat secara 'plural' dalam praktek 'pecah' dan perintah. Pihak British telah menggalakkan kedatangan tenaga buruh dari negara China dan India untuk kepentingan ekonomi penjajah dalam sektor perlombongan bijih timah, perdagangan dan perladangan. Pihak Inggris telah mendorong kedatangan buruh dari negara China dan India untuk kepentingan ekonomi penjajah dalam sektor pertambangan bijih timah, perdagangan dan perkebunan.
Penambahan penduduk dan peningkatan kegiatan ekonomi telah menyebabkan pertumbuhan bandar, jalan-jalan, rel-rel keretapi dan pembahagian kelompok kaum mengikut sektor ekonomi. Penambahan penduduk dan peningkatan kegiatan ekonomi telah menyebabkan pertumbuhan kota, jalan-jalan, rel-rel kereta api dan pembagian kelompok kaum menurut sektor ekonomi. Keadaan ini telah menyebabkan jurang perbezaan antara kaum, pembangunan bandar dan luar bandar bertambah besar. Kondisi ini telah menyebabkan perbedaan antara kaum, pembangunan kota dan pedesaan bertambah besar.
Jumat, 08 April 2011
Hukum Ekonomi
Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Contoh Kasus Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsip antara keduannya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Contoh Kasus Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsip antara keduannya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pengertian hukum ekonomi
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Unsur-unsur Hukum
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukum
C. Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
D. Sifat Hukum
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Unsur-unsur Hukum
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukum
C. Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
D. Sifat Hukum
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
Norma dalam ekonomi
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma. Aturan atau norma sangat di perlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyrakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri. 3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Sementara itu di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu :
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang di terima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari tuhan yang maha esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan tuhan YME.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri. 3. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila di langgar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alaty Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)

