Kita pasti
sudah tidak asing dengan kata-kata "Telematika", tapi tahukah kita,
apa ya Telematika itu?
Telematika
adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika.
Ini
merupakan suatu bentuk hubungan saling bertukar informasi dari pihak yang satu
kepada pihak yang lain.
Lalu,
bagaimana dengan Layanan Telematika?
Layanan
Telematika itu adalah Layanan dial up ke jaringan internet maupun semua jenis
jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data.
Layanan
Telematika (dalam bhs.Inggris disebut juga Telematics Services) dewasa ini
sudah banyak digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menunjang kebutuhan dan
kenyamanan masyarakat.
Layanan
Telematikanya digunakan dalam beberapa bidang, 4 diantaranya :
A. Layanan
Telematika di bidang Informasi
Penggunaan
teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan,
serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika
juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan
keharmonisan
di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan Warnet.
Wartel dan
Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan
Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon
dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak
memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena
itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan
kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan
menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai-balai
Informasi. Untuk melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
B. Layanan
Telematika di bidang Keamanan
Layanan
telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah
dijalankan
oleh Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka
meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu,
membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode
akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di
bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id,
untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus
dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan
fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang
sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau
laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim
sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk
laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di
masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat
juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari
aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah– daerah
lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi
telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang
aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan
peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum
baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen
elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas
sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan
informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan
untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak
bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk
ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang
timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
C. Layanan
Context Aware dan Event-Based
Di dalam
ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat
bereaksi
terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu
yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh
Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness
adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu
kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network
itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa
konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai
preferensi
user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika
seorang user
sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user
akan
langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak
seluruh
panggilan
telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan
activity recognition
yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama
di bidang
penelitian ilmu komputer.
Tiga hal
yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1.The
acquisition of context.
Hal ini
berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks
yang
diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu
sensor
lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi
tersebut.
2.The
abstraction and understanding of context.
Pemahaman
terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi
nyata,
bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan
kinerja
aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam
suatu
konteks.
3.Application
behaviour based on the recognized context.
Terakhir,
dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami
sistem dan
tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta
bagaimana
caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/42654932/Pengantar-Telematika-4ka04-Layanan-Telematika
http://helenamayawardhani.wordpress.com/2009/07/17/context-awareness/
http://resty-pumpfh.blogspot.com/2009/12/layanan-telematika.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://www.scribd.com/doc/42656917/PENGANTAR-TELEMATIKA-Layanan-Telematika-4KA04-Presentasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar