TULISAN :Council Of Europe
Convention On Cybercrime Diberbagai Negara
Cyber law adalah
hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan
teknologi internet. Cyber Law merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin
Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk
pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah
(science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace
was a consensual hallucination that felt and looked like a physical
space but actually was a computer-generated construct representing abstract
data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak
seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun
abstrak yang mewakili data.
Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini
mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut
sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di
antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE
CONVENTION ON CYBERCRIME.
Berikut beberapa contoh dan penjelasan dari beberapa sebutan
hukum di dunia maya :
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan
yang dibuat itu hanya berlaku
kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information
Technology di Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Di dalam tiap-tiap negara memiliki cyber law yang
berbeda. Diantaranya adalah :
1.1 Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah
resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung
jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini,
membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila
melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27
ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan
negara-negara yang lain, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya
yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya adalah perbuatan yang dilarang di dunia maya
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian
dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
1.3 Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998
untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi
Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan
otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai
potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam,
muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
1.4 Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau
Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda
tangan elektronik
2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen
elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan
untuk semua pihak.
4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau
kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak
yang bertransaksi.
6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya
yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen”
dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau
tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman
dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Kesimpulan dari Perbandingan
Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara
dengan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki
hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika
Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan
Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal
ini karena negara – negara diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan
Cyberlawnya.
2. computer crime act (malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk
pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia
sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997
(Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai
kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di
negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material
komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer
orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun
tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau
hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan
pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama
yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer
dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
KESIMPULAN CYBER LAW
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information
Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai
di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku
kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council
of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime
yang ada di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar