TULISAN: Perbedaan Berbagai
Cyberlaw dan Contoh Perbandingan Computer Crime Action
Pada artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai
perbedaan atau perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula
adanya cyber law dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah
indonesia maupun luar negri untuk mengatasinyaa.
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih
dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber
law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi
objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan
oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam
novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam
novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual
hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a
computer-generated construct representing abstract data”.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya
penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah
ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang
terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer
(interconnected computer networks).’
Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh
Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems
accessible from remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak
dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang
sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa
aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line
Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat,
Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini
dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang
dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut
dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut
sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada
juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat
maya) atau ”virtual world” (dunia maya).
Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum
menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan
dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the
Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The
Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber
law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan
dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk
membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang
muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum
tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut
dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan
melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan
seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang
dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang
terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan
kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford
seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan
bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam
”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari
citizens menjadi netizens.
Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat
dari pemanfaatan Internet.
Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain
Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content
Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
a. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam
bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web
(www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau
aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara
lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini
belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk-
bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu
aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan
(sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic
Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad
concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic
means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the
telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi
perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam
operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business)
atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C),
karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat
menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati
dalam melakukan transaksi lewat Internet.
b. Copy Right
Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost
distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk
entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini
didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal
ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini
belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah
ini.
c. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan
dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi
sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini
belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level
nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para
pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara
konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi
itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah
tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga
bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).
d. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat
diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk
Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name
dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang
paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada
Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan
(education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai
tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan
”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name,
sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan
antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau
individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan
kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network
Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI
seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan
melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC
tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama
tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan
tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh
salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act (
Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada
intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan
masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan
distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam
sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of
Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,
yaitu:
• Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar,
dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional.
Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya
secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai
Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi
dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet
(seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur
dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
• Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap
kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam
komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas,
pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet
menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari
penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
- Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum
karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang
merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan
dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.
- Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar