TUGAS : UU No.36 Tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan
telekomunikasi , penyidikan , sanksi administrasi dan ketentuan pidana
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36
Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka
berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan
yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik)
yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang
luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui
internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda
tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui
seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum
di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di
dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE),
diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan
transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan
berbasis teknologi informasi
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan
potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai
konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama
dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan
memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2
tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum
meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa
ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak
begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang
ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini,
banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini,
termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di
negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan
bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri
ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap
menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu
tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan
untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.
Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis
keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang
kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah
oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat
mnguntungkan dalam semua pihak.
Kesimpulan yang saya dapat:
Dengan dibuatnya UU no.36 ini yang mengatur tentang
penggunaan telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti
tentang bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan
agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar